Bimtek SIPPESAN-LH oleh DLH Kab.Ende

Selasa, 05 November pukul 13:46 | Oleh: Admin

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis, Sistem Informasi Pegaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada Rabu (30/10-2024) di Aula Garuda Kantor Bupati Ende.

Kegiatan bimtek ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait layanan pengaduan secara elektronik dengan menggunaan aplikasi SIPPESAN-LH.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dahlan, S.Ip mewakili Pj Bupati saat membuka kegiatan tersebut

Lanjutnya, dalam pelaksanaan pembangunan tidak jarang berbenturan dengan upaya pelestarian lingkungan. Kondisi saat ini menjadi perhatian serius pemerintah terutama dalam melaksanakan program pembangunan yang ramah lingkungan. Menjaga kelestarian lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi menjadi tanggung jawab bersama semua komponen masyarakat termasuk para pelaku usaha.

Guna mewujudkan Ende sebagai kabupaten ramah lingkungan maka pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan dan pengaduan serta pengawasan lingkungan melalui aplikasi SIPPESAN-LH.
Penerapan sistem layanan ini dengan harapan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait permasalahan lingkungan hidup, limbah maupun kejadian yang terjadi di luar pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.

“Dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat dapat membuat laporan pengaduan kapan saja dan dimana saja tanpa harus ke Dinas Lingkungan Hidup” Ujarnya.

Menurut Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas DLH Kabupaten Ende Matilde Fransiska Weta, SE dalam laporannya menyampaikan tujuan dengan diselenggaranya kegiatan bimtek sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat, dalam melakukan pengaduan terkait pencemaran lingkungan di sekitarnya secara terintegrasi dan komprehensip dalam mewujudkan penyelenggaraan penanganan lingkungan hidup, untuk menfasilitasi para pelaku usaha dan atau/kegiatan dalam kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan dokumen lingkungan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 45 Thun 2025, serta efisiensi tenaga dan waktu mengingat jarak dan jangkauan tempat usaha serta efisiensi dalam penggunaan kertas (paperless).

Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha dan para lurah kecamatan dalam kota.

Berita Lainnya